Rabu, 21 Januari 2015

Variasi Gaya dan Hukum Islam (Bagian II)

Setelah mengetahui beberapa larangan dalam hukum Islam yang telah disebutkan di Variasi Gaya dan Hukum Islam Bagian I, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana hubungan seks antara suami dan istri yang diperbolehkan ?

Sebelum saya menyebutkan variasi hubungan seks yang diperbolehkan dalam Islam, terlebih dahulu saya akan menyebutkan beberapa dalil berikut:

Contoh dari Rasulullah

1.    Mandi sebelum melakukan hubungan seks dan setelahnya.

Abu Rofi’ radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam pada suatu hari pernah menggilir istri-istri beliau. Beliau mandi tiap kali selesai berhubungan bersama ini dan ini. Aku bertanya, “Ya, Rasulullah, bukankah lebih baik engkau cukup mandi sekali saja ?” Beliau menjawab, “Seperti ini lebih suci dan lebih baik serta lebih bersih.” (H.R. Abu Daud dan Ahmad)

Dari Abu Hurairah menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda, “Jika salah seorang duduk di antara empat cabang anggota tubuh, kemudian menggauli isterinya maka wajiblah mandi.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

2.    Membersihkan mulut

Syuraih bin Hani berkata, "Saya pernah bertanya kepada Siti Aisyah, dengan apa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam memulai sebelum beliau menggauli isteri-isterinya ?" Siti ‘Aisyah berkata, "Dengan siwak (pembersih mulut dan gigi)" (H.R. Muslim)

3.    Berdo’a

Dari Ibnu Abbas r.a., Nabi shollallahu ‘alaihi wassallam bersabda, “Andaikata seseorang diantara kamu mendatangi (menggauli) istrinya, ucapkanlah: Bismillaahi, Allahumma jannibnaa syaithoonana wa jannibi al syaithoonaanaa maa rozaqtanaa (Dengan nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau berikan pada kami !). Maka apabila ditakdirkan bahwa mereka berdua akan mempunyai anak, setan tak akan pernah bisa membahayakannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

4.    Memulai dengan cumbuan dan rayuan

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wassallam bersabda, “Siapapun diantara kamu, janganlah menyamai istrinya seperti seekor hewan bersenggama, tapi hendaklah ia didahului dengan perantaraan.” Selanjutnya salah seorang bertanya, “Apakah perantaraan itu ?” Rasulullah menjawab, “Yaitu ciuman dan ucapan-ucapan romantis.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

5.    Wudhu jika ingin melakukannya lagi.

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wassallam bersabda, "Apabila seseorang menggauli isterinya kemudian ia hendak melakukannya untuk yang kedua kali, maka berwudhulah terlebih dahulu" (H.R. Muslim)

Dalil diperbolehkannya variasi gaya dalam hubungan seks

Selain hubungan seks yang secara jelas dilarang dan yang bersifat membahayakan, menyakiti, atau menimbulkan mudharat sebagaimana yang telah disebutkan dalam Variasi Gaya danHukum Islam Bagian I, maka sifatnya diperbolehkan dan bukan termasuk hal yang diharamkan.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Q.S. Al Maidah ayat 87)

Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat". Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.
Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui".
(Q.S. Al A’raf ayat 32-33)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam pernah ditanya tentang hukumnya samin, keju dan keledai hutan, maka beliau menjawab, “Apa yang disebut halal ialah: sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, dan yang disebut haram ialah: sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya, sedang apa yang Ia diamkan, maka itu adalah salah satu yang Allah maafkan buat kamu." (H.R. At Tirmizi dan lbnu Majah)
Secara lebih khusus diperbolehkannya variasi gaya selain dari yang telah jelas larangannya adalah sebagai berikut:

Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (Q.S. Al Baqarah ayat 223)

Diriwayatkan dari Ibn Umar r.a, bahwa ketika syari’ah Islam turun, bangsa Arab terdiri dari penyembah berhala, Yahudi dan Nasrani. Peristiwa hijrah membawa umat Muslim berpindah dari Mekkah ke Madinah. Di Madinah kaum Yahudi dinggap paling berilmu, mereka punya aturan tidak boleh menggauli isteri, kecuali dengan satu cara. Sedangkan kaum Quraisy sudah biasa melakukannya dengan variasi. Ada seorang Muhajir yang menikah dengan seseorang dari kaum Anshar dan mengajak bergaul suami isteri secara variasi, sambil duduk, berdiri, dari belakang dan dari depan. Hal ini ditolak istrinya dan dianggap perbuatan munkar. Kemudian perselisihan ini diadukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam, maka turunlah Surat Al Baqarah ayat 223 ini.

Beliau menandaskan,  “Silahkan apakah dari belakang, berbaring, duduk, atau berdiri asalkan pada tempat lahirnya anak.” (H.R. Abu Daud)

Dalam riwayat lain disebutkan sebagai berikut:

Diriwayatkan dari Muhammad bin Al-Munkadir, dari Jabir bin Abdullah, “Bahwasanya kaum Yahudi biasa mengatakan bila seorang perempuan digauli dari arah belakang pada liang kemaluannya kemudian ia hamil maka anak yang lahir menjadi juling matanya.” Jabir berkata, “Maka turunlah ayat, “Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai…” (QS. Al-Baqarah, 2: 223). (H.R. Muslim)

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Suatu kali Umar bin Khattab datang menemui Rasulullah lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, celakalah aku!” “Apa yang menyebabkan kamu celaka?” tanya Rasulullah. “Malam tadi saya mengalihkan arah kendaraan saya!” jawab Umar (yaitu kiasan dari menggauli istrinya dari arah belakang dan tidak sebagaimana biasanya). Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah tidak mengomentarinya hingga turun ayat surat Al-Baqarah ayat 223. Setelah turunnya ayat tersebut barulah Rasulullah berkata, ”Datangilah istrimu dari arah depan ataupun belakang, tetapi janganlah menyetubuhi pada duburnya (anus).” (H.R. At Tirmidzi dan Ahmad)

Ada seorang sahabat menghadap Rasul shallallahu ‘alaihi wassallam, mengatakan bahwa ia tidak menggauli isterinya dan tidak pula nadzar untuk itu. Rasul bersabda, “Gauli istrimu sesuai keinginanmu, berilah makan sesuai yang kamu makan, beri pakaian seperti kamu berpakaian, jangan mencampakkan wajahnya dan jangan pula memukulnya. (H.R. Abu Daud)

Dari dalil-dalil tersebut di atas, kita dapat mengetahui bahwa variasi gaya dalam hubungan seks antara suami dan istri diperbolehkan.

Bersambung ke Oral Seks dalam Hukum Islam

1 komentar:

Silahkan meninggalkan pesan atau komentar Anda. Saya pun akan berusaha membantu permasalahan Anda sebatas pengetahuan dan kemampuan saya.
Jika Anda menyukai tulisan di atas, Anda boleh membagikannya di media yang Anda sukai supaya semakin banyak orang-orang yang mendapatkan manfaatnya.
Jika Anda ingin lebih puas melakukan obrolan, silahkan ke menu Obrolan Rahasia. Terima kasih.