Setelah mengetahui beberapa larangan dalam hukum Islam yang
telah disebutkan di Variasi Gaya dan Hukum Islam Bagian I, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana hubungan
seks antara suami dan istri yang diperbolehkan ?
Sebelum saya menyebutkan variasi hubungan seks yang diperbolehkan
dalam Islam, terlebih dahulu saya akan menyebutkan beberapa dalil berikut:
Contoh dari Rasulullah
1. Mandi sebelum melakukan hubungan seks
dan setelahnya.
Abu Rofi’ radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam pada suatu hari pernah menggilir
istri-istri beliau. Beliau mandi tiap kali selesai berhubungan bersama ini dan
ini. Aku bertanya, “Ya, Rasulullah, bukankah lebih baik engkau cukup mandi
sekali saja ?” Beliau menjawab, “Seperti ini lebih suci dan lebih baik serta
lebih bersih.” (H.R. Abu Daud dan Ahmad)
Dari Abu
Hurairah menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,
“Jika salah seorang duduk di antara empat cabang anggota tubuh, kemudian
menggauli isterinya maka wajiblah mandi.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
2. Membersihkan mulut
Syuraih bin Hani berkata, "Saya
pernah bertanya kepada Siti Aisyah, dengan apa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam
memulai sebelum beliau menggauli isteri-isterinya ?" Siti ‘Aisyah berkata,
"Dengan siwak (pembersih mulut dan gigi)" (H.R. Muslim)
3. Berdo’a
Dari Ibnu Abbas r.a., Nabi
shollallahu ‘alaihi wassallam bersabda, “Andaikata seseorang diantara kamu
mendatangi (menggauli) istrinya, ucapkanlah: Bismillaahi, Allahumma jannibnaa
syaithoonana wa jannibi al syaithoonaanaa maa rozaqtanaa (Dengan nama Allah, Ya
Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau
berikan pada kami !). Maka apabila ditakdirkan bahwa mereka berdua akan
mempunyai anak, setan tak akan pernah bisa membahayakannya.” (H.R. Bukhari dan
Muslim)
4. Memulai dengan cumbuan dan rayuan
Rasulullah shollallahu ‘alaihi
wassallam bersabda, “Siapapun diantara kamu, janganlah menyamai istrinya
seperti seekor hewan bersenggama, tapi hendaklah ia didahului dengan perantaraan.”
Selanjutnya salah seorang bertanya, “Apakah perantaraan itu ?” Rasulullah
menjawab, “Yaitu ciuman dan ucapan-ucapan romantis.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
5. Wudhu jika ingin melakukannya lagi.
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wassallam bersabda,
"Apabila seseorang menggauli isterinya kemudian ia hendak melakukannya
untuk yang kedua kali, maka berwudhulah terlebih dahulu" (H.R. Muslim)
Dalil diperbolehkannya variasi
gaya dalam hubungan seks
Selain hubungan seks yang secara jelas dilarang dan yang
bersifat membahayakan, menyakiti, atau menimbulkan mudharat sebagaimana yang telah disebutkan dalam Variasi Gaya danHukum Islam Bagian I, maka sifatnya diperbolehkan dan bukan termasuk hal yang
diharamkan.
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu,
dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang melampaui batas. (Q.S. Al Maidah ayat 87)
Katakanlah: "Siapakah yang
mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk
hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?"
Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam
kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat". Demikianlah
Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.
Katakanlah: "Tuhanku hanya
mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi,
dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar,
(mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan
hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang
tidak kamu ketahui".
(Q.S. Al
A’raf ayat 32-33)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam pernah
ditanya tentang hukumnya samin, keju dan keledai hutan, maka beliau menjawab, “Apa
yang disebut halal ialah: sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, dan yang
disebut haram ialah: sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya, sedang apa
yang Ia diamkan, maka itu adalah salah satu yang Allah maafkan buat kamu."
(H.R. At Tirmizi dan lbnu Majah)
Secara
lebih khusus diperbolehkannya variasi gaya selain dari yang telah jelas
larangannya adalah sebagai berikut:
Isteri-isterimu
adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat
bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang
baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu
kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
(Q.S. Al Baqarah ayat 223)
Diriwayatkan dari Ibn Umar r.a, bahwa ketika syari’ah Islam turun, bangsa Arab terdiri dari penyembah berhala, Yahudi dan Nasrani. Peristiwa hijrah membawa umat Muslim berpindah dari Mekkah ke Madinah. Di Madinah kaum Yahudi dinggap paling berilmu, mereka punya aturan tidak boleh menggauli isteri, kecuali dengan satu cara. Sedangkan kaum Quraisy sudah biasa melakukannya dengan variasi. Ada seorang Muhajir yang menikah dengan seseorang dari kaum Anshar dan mengajak bergaul suami isteri secara variasi, sambil duduk, berdiri, dari belakang dan dari depan. Hal ini ditolak istrinya dan dianggap perbuatan munkar. Kemudian perselisihan ini diadukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam, maka turunlah Surat Al Baqarah ayat 223 ini.
Beliau
menandaskan, “Silahkan apakah dari belakang, berbaring, duduk, atau
berdiri asalkan pada tempat lahirnya anak.” (H.R. Abu Daud)
Dalam riwayat lain disebutkan
sebagai berikut:
Diriwayatkan
dari Muhammad bin Al-Munkadir, dari Jabir bin Abdullah, “Bahwasanya kaum Yahudi
biasa mengatakan bila seorang perempuan digauli dari arah belakang pada liang
kemaluannya kemudian ia hamil maka anak yang lahir menjadi juling matanya.”
Jabir berkata, “Maka turunlah ayat, “Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka
datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai…” (QS.
Al-Baqarah, 2: 223). (H.R. Muslim)
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Suatu kali Umar bin Khattab datang menemui
Rasulullah lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, celakalah aku!” “Apa yang
menyebabkan kamu celaka?” tanya Rasulullah. “Malam tadi saya mengalihkan arah
kendaraan saya!” jawab Umar (yaitu kiasan dari menggauli istrinya dari arah
belakang dan tidak sebagaimana biasanya). Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah tidak
mengomentarinya hingga turun ayat surat Al-Baqarah ayat 223. Setelah turunnya
ayat tersebut barulah Rasulullah berkata, ”Datangilah istrimu dari arah depan
ataupun belakang, tetapi janganlah menyetubuhi pada duburnya (anus).” (H.R. At
Tirmidzi dan Ahmad)
Ada seorang
sahabat menghadap Rasul shallallahu ‘alaihi wassallam, mengatakan bahwa ia
tidak menggauli isterinya dan tidak pula nadzar untuk itu. Rasul bersabda, “Gauli
istrimu sesuai keinginanmu, berilah makan sesuai yang kamu makan, beri pakaian
seperti kamu berpakaian, jangan mencampakkan wajahnya dan jangan pula
memukulnya. (H.R. Abu Daud)
Dari dalil-dalil tersebut di atas, kita dapat mengetahui bahwa variasi
gaya dalam hubungan seks antara suami dan istri diperbolehkan.
Bersambung ke Oral Seks
dalam Hukum Islam
Artikelnya sangat menarik, semoga bisa bermanfaat bagi orang banyak, lanjutkan kerja kerasnya yah gan ^_^
BalasHapusAgen Poker
Agen Poker Online
Agen Domino
Agen Domino Online
Bandar Domino
Judi Poker Online
Model Jepang Blasteran
Artis Jepang Tercantik
Cewe Jepang Super Imut, Sakura Miyawaki
BandarQ, Permainan Baru Web Poker
Cara Mengakses Situs Terblokir Internet Positif
Hot Promo Web Judi Online